Tidak perlu waktu lama bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk merumuskan arah pengembangan dan pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID) ketika Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan disahkan. Peraturan daerah itu memandatkan kriteria dan tata cara pendataan penduduk miskin dalam Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa penentuan variabel, indikator, dan kriteria kemiskinan dilakukan merujuk pada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gunungkidul. Penetapan variabel, indikator, dan kriteria kemiskinan itu kemudian akan dilakukan oleh Tim Koordinator Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten Gunungkidul. Pendataan dan juga pemutakhiran data kemiskinan dilakukan berjenjang dari desa, kecamatan, hingga kabupaten dengan pendekatan Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP) setiap satu tahun sekali. Regulasi ini mengatur hasil pemutakhiran data kemiskinan diolah dengan Sistem Informasi Kemiskinan. TKPKD Kabupaten Gunungkidul, melalui BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, memposisikan SID untuk menjalankan fungsi tersebut.
Masalah dalam Pendataan Kemiskinan
Prakarsa pendataan kemiskinan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memiliki proses panjang. Pada tahun 2008, BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul telah memulai mengkoordinasikan pendataan kemiskinan di seluruh wilayah dengan sasaran Kepala Keluarga (KK) dan dilakukan secara berjenjang dari tingkat dusun, desa, hingga kecamatan. Penyisiran dan pendataan ini dilakukan hingga tahun 2012. Upaya ini dilakukan dengan penuh kesadaran, mengingat ketersediaan data sasaran yang lemah menjadi salah satu masalah utama dalam pengelolaan program penanggulangan kemiskinan oleh pemerintah kabupaten. Sementara, isu kemiskinan pasti menjadi sorotan karena Kabupaten Gunungkidul selalu menjadi kabupaten dengan persentase kemiskinan tertinggi, bersama Kabupaten Kulon Progo, dari lima kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Data sasaran program penanggulangan kemiskinan per 2005, 2008, dan 2011 yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pun mengandung banyak masalah, sehingga belum banyak dimanfaatkan oleh daerah. Ada tiga faktor yang dipandang oleh BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul sebagai penyebabnya, yakni : (1) adanya persepsi bahwa data itu bersifat sentralistik, sehingga menjadikan daerah tidak merasa memiliki; (2) adanya inclusion error (kebocoran) dan exclusion error (kekurangcakupan) dalam data yang diterima, sehingga memunculkan kecemburuan sosial jika digunakan; serta (3) pemerintahan desa tidak diberi peran, kewenangan, dan kedaulatan atas pendataan itu, selain hanya diposisikan sebagai objek pendataan dan pengguna data.
Periode pemutakhiran data setiap tiga tahun sekali juga dipandang memunculkan banyak persoalan karena ada banyak perubahan data yang bisa terjadi dalam kurun waktu tersebut. Oleh karena itu, ketika prakarsa SID lahir di Kabupaten Gunungkidul, BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul langsung tanggap mempersiapkan skema pengembangan dan pemanfaatan untuk mendukung agenda program penanggulangan kemiskinan.
Mempersiapkan SID sebagai Landasan
Sistem Informasi Desa (SID) sebagai sebuah prakarsa diperkenalkan pertama kali oleh Combine Resource Institution (CRI) dalam kolaborasi dengan sejumlah lembaga di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2011. Diawali dengan analisis kebutuhan SID dan perkenalan di dua desa di Kecamatan Patuk dan Kecamatan Panggang, proses ini kemudian segera diformalkan menjadi program percontohan di seluruh desa di kedua kecamatan itu sejak tahun 2012. Dalam program percontohan ini, arah pemanfaatan SID telah diproyeksikan untuk mendukung program pemutakhiran data kemiskinan melalui metode Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP).
BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul tidak terburu-buru untuk segera mengadopsi teknologi SID dan metode AKP itu, melainkan memberikan ruang ujicoba yang lebih luas pada tahun 2013 (dengan replikasi di satu desa di setiap kecamatan), yang berkolaborasi dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Ruang ujicoba SID dan AKP dijalankan lagi pada tahun 2014 di wilayah program Masterplan Percepatan Program Penanggulangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI), mencakup 20 desa di Kecamatan Panggang, Saptosari, dan Gedangsari. Hasil seri ujicoba itu memantapkan rencana BAPPEDA untuk melakukan replikasi SID di sisa desa lainnya dengan dukungan APBD pada tahun 2015.
Secara teknis, pada akhir 2015, aplikasi SID telah aktif untuk 144 desa di Kabupaten Gunungkidul dengan skema terpadu (online) berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan proyeksi pemanfaatannya ke depan bersama CRI. Skema terpadu ini dipandang lebih tepat guna dan aman untuk mewadahi kebutuhan pemutakhiran data secara berkala dengan metode dan jadwal yang terkontrol serentak se-kabupaten. Keputusan berani untuk melakukan replikasi ini juga didukung dengan skema pembentukan forum desa yang berisi relawan perwakilan desa yang siap untuk menjadi simpul helpdesk di 18 kecamatan. Mereka direkrut BAPPEDA dari perangkat desa yang lebih dulu belajar SID dari desa-desa percontohan.
Keberadaan forum desa tersebut menjadi salah satu hasil analisis kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia untuk prasyarat penerapan SID secara utuh di Kabupaten Gunungkidul, selain kesiapan teknis infrastruktur, kesiapan regulasi, dan kesiapan program pemanfaatan data/informasi SID. Anggota forum desa yang mendapatkan supervisi langsung dari BAPPEDA ini berperan penting untuk memastikan transfer pengetahuan, prosedur, hingga metode pengelolaan data/informasi melalui SID dari CRI dapat mencapai kelompok perangkat desa. Secara khusus, BAPPEDA juga membekali anggota forum desa ini dengan pengetahuan tentang program pendataan kemiskinan, agar dapat memastikan pemerintah desa di wilayah masing-masing benar-benar dapat mengikuti skema tata kelola data kemiskinan terpadu yang telah digariskan oleh pemerintah kabupaten.
Momentum Pemutakhiran Basis Data Terpadu
Pekerjaan besar yang kemudian harus dikelola adalah perumusan arah dan tujuan pemanfaatan SID secara terprogram yang dapat diikuti oleh seluruh pemerintah desa di Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memanfaatkan momentum dilaksanakannya Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT) pada tahun 2015. Tidak hanya di tingkat nasional, di tingkat Provinsi D.I. Yogyakarta pun penyelenggaraan PBDT menjadi tonggak disepakatinya komitmen integrasi data kemiskinan lima kabupaten/kota. Momentum ini diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pada tahun yang sama.
Terdapat lima hal dasar yang kemudian dipersiapkan turunan regulasinya: (1) kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa; (2) kriteria dan tata cara pendataan penduduk miskin; (3) Sistem Informasi Kemiskinan; (4) pengelolaan pengaduan penanggulangan kemiskinan, serta; (5) mekanisme pembinaan dan pelaporan.
Kebijakan pemutakhiran data kemiskinan yang diselenggarakan secara berjenjang dari tingkat dusun, desa, kecamatan, hingga kabupaten dirumuskan dengan ketat. Penentuan variabel dan kriteria penduduk miskin, sebagai hal yang paling banyak didiskusikan dan diperdebatkan, tetap menjadi kewenangan lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang statistik. Pendataan kemiskinan akan diselenggarakan dengan merujuk pada variabel dan kriteria yang telah ditetapkan oleh TKPK tingkat daerah/kabupaten. TKPK di setiap jenjang akan menjalankan tugas pendataan/pemutakhiran yang dijadwalkan minimal satu tahun sekali. Setiap tahap pendataan di setiap jenjang diatur prosedur standarnya dan hasilnya akan disahkan oleh TKPK sebelum diserahkan ke jenjang yang lebih tinggi. Hasil pemutakhiran data kemiskinan kemudian diolah dengan aplikasi SID yang telah dipersiapkan untuk mampu sekaligus menjalankan fungsi sebagai sistem informasi kemiskinan.
PBDT 2015 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik dan kemudian hasilnya diolah oleh TNP2K, disepakati menjadi data dasar yang akan digunakan untuk pemutakhiran data kemiskinan secara berjenjang di Kabupaten Gunungkidul. Selain merupakan mandat regulasi, Basis Data Terpadu (BDT) dinilai BAPPEDA tepat menjadi rujukan data nasional karena mampu memberikan gambaran data rumah tangga dan individu berbasis nama dan alamat. Selain itu, BDT juga memuat lebih dari 40 variabel data, yang sangat jarang ditemukan dalam data yang diterbitkan oleh instansi daerah/sektoral. Konten BDT yang memuat data identitas rumah tangga sasaran, demografi, ketenagakerjaan, perumahan, kepemilikan aset, pendidikan, kesehatan, dan kepesertaan program dinilai cocok dengan kebutuhan pemerintah kabupaten dalam merancang strategi intervensi kemiskinan melalui program kegiatan lintas bidang dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemutakhiran BDT dengan Dukungan SID
Namun, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa perlu menanti satu tahun untuk menjalankan skema pemutakhiran data kemiskinan sesuai skenario dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. Sebabnya, BDT dari TNP2K hasil pemutakhiran 2015 baru diterima pada bulan Juli 2016. Setelah BDT diterima, proses pemutakhiran dipersiapkan oleh TKPK Kabupaten Gunungkidul yang dikoordinasikan oleh BAPPEDA. Tahap awal dimulai dengan melakukan pembersihan data BDT dengan merujuk data kependudukan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul agar data salah dan data ganda dapat diminimalkan. Setelah BDT dapat dipadankan dengan data kependudukan, kemudian dilakukan pengelompokkan per desa dan dimasukkan ke dalam aplikasi SID desa yang bersangkutan. BDT dikirimkan ke desa untuk diverifikasi dan divalidasi melalui satu kanal, yakni kanal aplikasi SID 3.10 (sejak 2017 telah diperbarui CRI menjadi aplikasi SID Berdaya) yang terpasang di server Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul. Hanya ada satu cara untuk dapat mengakses BDT dalam proses verifikasi dan validasi, yakni dengan log-in sebagai petugas input data ke dalam aplikasi masing-masing desa. BDT tidak diizinkan untuk diolah dan dikirimkan melalui medium lain di luar aplikasi SID Berdaya sebagai sistem terpadu yang dikendalikan oleh BAPPEDA dan Dinas Kominfo. BDT menjadi data dari SID Berdaya yang telah diujicoba untuk dihimpun agregasinya di tingkat kabupaten dalam Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) sejak tahun 2017, yang dikembangkan oleh CRI sebagai dashboard data desa di tingkat kabupaten.
Selama kurun waktu tiga tahun sejak 2015, prakarsa SID Berdaya di Kabupaten Gunungkidul telah dijalankan oleh 144 desa untuk mengelola informasi publik melalui website desa, pelayanan administrasi publik, dan pemutakhiran data kependudukan serta BDT. Khusus BDT, pengelolaannya diselenggarakan sesuai dengan arahan BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. Setiap tahun, dari 2016 hingga 2018, BAPPEDA akan menerbitkan tahap dan jadwal pemutakhiran BDT, lengkap dengan panduan metode pelaksanaan atau petunjuk pelaksanaan teknisnya.
Secara prinsip, BDT yang akan dimutakhirkan pada tahun tertentu adalah BDT hasil pemutakhiran dari tahun sebelumnya, yang telah diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang dari desa hingga kabupaten.
Pada tahun 2016, 2017, dan 2018, BAPPEDA menyelenggarakan tahap-tahap pemutakhiran BDT dalam pola yang serupa, sebagai sebuah siklus merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan. Proses akan diawali dengan perumusan variabel dan kriteria pendataan yang dilakukan bersama BPS Kabupaten Gunungkidul untuk menghasilkan instrumen pendataan. Setelah instrumen pendataan ditetapkan, diikuti dengan seri lokakarya/pelatihan di tingkat kabupaten yang diikuti oleh perwakilan OPD, perwakilan kecamatan, dan anggota forum desa.
Tahap berikutnya adalah lokakarya/pelatihan verifikasi dan validasi BDT di tingkat kecamatan yang difasilitasi langsung oleh perwakilan BAPPEDA dan BPS Kabupaten Gunungkidul, serta anggota forum desa. Usai pelatihan di tingkat kecamatan, setiap desa dipersilakan untuk menjalankan proses verifikasi dan validasi sesuai tahap dan jadwal yang telah ditetapkan, hingga akhirnya data diinput ke SID Berdaya masing-masing desa. Pada waktu yang telah ditentukan, data hasil verifikasi dan validasi tingkat desa yang tersimpan di SID Berdaya akan ditarik untuk diverifikasi dan divalidasi di tingkat kabupaten. Keseluruhan proses itu akan memakan waktu paling sedikit enam bulan dan biasanya dimulai dari akhir semester dua hingga awal semester satu, sehingga data yang dihasilkan dapat digunakan dalam proses perencanaan pembangunan tahun berikutnya.
Data-data tersebut selain digunakan oleh desa sebagai data desa, juga dikirimkan ke pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) yang dirancang khusus untuk menghimpun basis data SID Berdaya dalam dashboard di tingkat kabupaten. Pada tahun 2018 ini, data dasar kependudukan dalam SID Berdaya juga diintegrasikan dengan pendataan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) atas dorongan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Semua dikelola terpadu dalam satu aplikasi SID Berdaya, sehingga 144 desa di Kabupaten Gunungkidul tak perlu menginput secara terpisah BDT ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial dan data PIS-PK ke Aplikasi Keluarga Sehat Kementerian Kesehatan. Basis data 144 desa di SIKAB dijadikan rujukan perencanaan dan pembangunan bagi OPD-OPD sektoral.
Melalui SIKAB di Kabupaten Gunungkidul, BDT dan data PIS-PK yang terhimpun dari 144 desa itu kemudian telah disiapkan untuk diintegrasikan pula dengan SIKS-NG di Kementerian Sosial dan Aplikasi Keluarga Sehat di Kementerian Kesehatan, sehingga tidak ada perbedaan versi data di tingkat desa, daerah, dan pusat. Dari sisi teknologi informasi dan komunikasi, prinsip interkoneksi dan interoperabilitas menjadikan tidak ada kendala berarti dalam membangun integrasi data, sehingga tidak perlu ada belanja aplikasi yang berlebihan. Pemerintah kabupaten menjadi lebih mudah mengkoordinasikan program pengelolaan data di daerah. Pemerintah desa pun tidak dibebani tugas untuk melakukan input data di beragam aplikasi tanpa saling terintegrasi. Proses yang masih akan terus berjalan dan diperkaya dengan data-data sektoral lain di Kabupaten Gunungkidul ini diharapkan dapat menjadi bukti bahwa mewujudkan kesatuan data tidak bisa dicapai dengan mengabaikan peran dan posisi desa.
Peta Jalan Prakarsa SID
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2018 ini sedang dalam proses memperbarui peta jalan prakarsa SID untuk jangka menengah. Perumusan peta jalan ini dilakukan untuk menindaklanjuti mandat Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 tentang SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH. Secara khusus, peta jalan ini disusun dengan memposisikan CRI sebagai mitra kunci dalam pengembangan dan pendampingan pemanfaatan SID Berdaya dan SIKAB, yang khusus di Kabupaten Gunungkidul diberi branding nama sebagai SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH di atas.
Secara umum, rumusan peta jalan prakarsa SID Berdaya ini tak bisa dilepaskan dari sejumlah faktor. Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan. Pertama, kesiapan pemerintah kabupaten atas konsep relasi (data) antarsistem berdasarkan hasil pemetaan sistem informasi di tingkat kabupaten, baik sistem oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pusat. Kedua, kesiapan atas konsep tata kelola data/informasi desa secara partisipatif dari tingkat desa untuk beragam isu pembangunan. Ketiga, konsep pembagian peran antar OPD dalam pengelolaan, pendampingan, dan pemanfaatan SID Berdaya. Keempat, konsep regulasi untuk memayungi seluruh konsep di atas dalam jangka menengah. Kelima, konsep koordinasi dan kolaborasi pemanfaatan SID Berdaya dengan para pihak, termasuk lembaga non-pemerintah dan swasta, yang memiliki program kegiatan di wilayah kabupaten setempat. Sejauh ini, lima faktor itu telah terbukti dapat telah terkaji dan terkelola agenda tindak lanjutnya dengan cukup baik melalui koordinasi lintas OPD di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Prakarsa SID di Kabupaten Gunungkidul mencapai tingkat implementasi sedemikian rupa tidak lahir dengan tiba-tiba. Proses tersebut muncul tidak semata karena adanya kebijakan pemerintah yang mengatur sistem pengelolaan data/informasi di tingkat desa, namun juga karena ada kebutuhan komunitas desa untuk berbenah dan berubah. Hal ini tentu sejalan dengan perkembangan teknologi dan seiring dengan kebutuhan pemerintah kabupaten untuk menjadikan dampak pemanfaatan teknologi untuk mendukung perencanaan dan pembangunan desa lebih konkret. Para pihak di Kabupaten Gunungkidul tidak terjebak pada euforia sempit penerapan SID dengan selalu mencoba memastikan apakah berbanding lurus dengan kebermanfaatannya, baik bagi komunitas di tingkat desa maupun bagi para pihak di tingkat supradesa. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak awal sudah memproyeksikan arah dan tujuan pengembangan dan pemanfaatan SID Berdaya, didukung kolaborasi dengan CRI dan para pihak lainnya. Kesiapan konsep di tingkat kabupaten jelas akan membantu pemerintah desa untuk bisa memanfaatkan SID Berdaya dengan optimal, tidak terbingungkan dengan ketidakpastian akan legalitas proses dan data/informasi yang dihasilkan.
Seluruh proses ini akan selalu diperkuat dan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah kabupaten dengan melibatkan peran para pihak. CRI sebagai lembaga yang mengembangkan dan memiliki kekayaan intelektual atas aplikasi SID Berdaya dan SIKAB juga akan terus memastikan lima prinsip penerapan SID yang menjadi faktor penentu kebermanfaatan SID Berdaya dapat terpenuhi. Lima prinsip itu, meliputi prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, dan keberlanjutan. Kelima prinsip itu diharapkan bisa menjadi landasan bagi setiap desa dan OPD di Kabupaten Gunungkidul untuk mendapatkan sejumlah aspek manfaat dari penerapan SID, antara lain dalam membantu/memperkuat kapasitas pemerintah desa dan warga dalam pelayanan publik, keterbukaan informasi publik, perencanaan dan pembangunan di tingkat desa, perencanaan dan pembangunan di tingkat daerah/kawasan, dan pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh komunitas desa.
Daftar Rujukan
BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. 2018. Sistem Informasi Desa (SID) sebagai Upaya Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Gunungkidul. Materi slide presentasi disampaikan pada Peluncuran Program Integrasi Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dalam SIDA dan SIKAB di Kabupaten Gunungkidul, 4 April 2018.
BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul. 2018. Mewujudkan Satu Data untuk Semua melalui Integrasi SIDA dan SIKAB di Kabupaten Gunungkidul. Materi slide presentasi disampaikan pada Lokakarya Berbagi Pengetahuan Pemanfaatan Sistem Informasi Desa di Malang, 12 – 14 September 2018.
Wijoyono, Elanto. 2018. Sistem Informasi Desa setelah UU Desa. Opini di Harian Kedaulatan Rakyat. Edisi Jumat, 2 Maret 2018. http://krjogja.com/web/news/read/59348/Sistem_Informasi_Desa_Setelah_UU_Desa