MAJALAH KOMBINASI

Edisi 72: Satu Data dengan Sistem Informasi Desa

Dibaca 2 Menit

Gagasan kesatuan data tampaknya dapat menjadi solusi atas simpang siur data yang terjadi selama ini. Rencana Kebijakan Satu Data (One Data Policy) oleh Pemerintah Indonesia memunculkan optimisme itu. Dalam rangka menyukseskan kebijakan tersebut, hingga kini sudah ada tujuh kementerian yang bersedia bergabung.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Yanuar Nugroho, dalam opininya bertajuk “Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Data” (Harian Kompas, 16/10/2018) menjelaskan, ada empat manfaat apabila Kebijakan Satu Data diterapkan. Pertama, meningkatkan kapasitas dan keterampilan para produsen data pada setiap satuan kerja di lingkungan pemerintahan, dan dengan demikian akan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan. Kedua, memperkuat peran Badan Pusat Statistik sebagai acuan pengelolaan dan pemanfaatan statistik pembangunan dan meningkatkan fungsi Badan Informasi Geospasial sebagai satu-satunya referensi menyangkut data spasial. Ketiga, mempermudah pekerjaan berbagi-pakai data (data sharing) untuk kepentingan internal lembaga/kementerian atau antarorganisasi. Keempat, meningkatkan kredibilitas pemerintahan lewat kebijakan pembangunan yang tepat.

Sejauh ini hal itu memang belum dirasakan lantaran Kebijakan Satu Data belum ditetapkan—kabarnya, peraturan presiden yang mengatur itu akan disahkan sebelum 2018 berakhir. Secara garis besar kita bisa sepakati bahwa kesatuan dan akurasi data kian penting. Namun yang menjadi pertanyaan, siapakah pihak yang menjadi sumber data? Apa langkah yang diperlukan untuk memperkuat akurasi data? Yanuar menekankannya pada poin kedua : penguatan peran Badan Pusat Statistik (BPS). Tawaran tersebut dinilai dapat mempermudah pekerjaan data sharing antarlembaga/kementerian, yang kerap ‘berselisih’ data (poin tiga), sehingga dengan demikian perbedaan data antarsektor dapat diminimalkan.

Akan tetapi, persoalannya tidak berhenti sampai di situ. Pada beberapa kasus, akurasi data yang disodorkan BPS pun bermasalah. Pada 2017, di Pontianak, Kalimantan Barat, sebanyak seribu Kartu Indonesia Sehat salah sasaran. BPS dianggap bertanggung jawab atas kekeliruan ini. Walikota Pontianak, Sutarmidji, bahkan mengklaim data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak lebih akurat dibanding BPS (Jawapos.com, 14/8/2017).

Di Gunungkidul, Yogyakarta, pemerintah desa se-Kecamatan Patuk, pada April 2018 menolak data penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan menolak membagikan Kartu Keluarga Sejahtera kepada warga. Masalahnya, daftar penerima manfaat yang disodorkan Kementerian Sosial dinilai tidak sesuai dengan daftar penerima manfaat (DPM) 2 hasil musyawarah desa. Akhirnya, daripada menimbulkan gejolak di tingkat bawah, pemerintah desa se-Kecamatan Patuk sepakat untuk tidak membagikan KKS kepada warga hingga data penerima manfaat diperbaiki.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa sejauh ini BPS belum sanggup menyediakan data akurat. Kekurangan ini diakui oleh Kadir Ruslan, pegawai BPS Republik Indonesia. Akan tetapi menurutnya, pemerintah dan masyarakat ikut andil dalam soalan ini. Pemerintah, misalnya, terkadang hanya meminta data tanpa mau tahu bagaimana data tersebut dihasilkan. Pun masyarakat kerap menyepelekan sensus atau survei yang digelar BPS dengan memberi data yang tidak akurat, bahkan menolak disensus.

Keberadaan BPS tak dimungkiri sangat penting. Namun, di era keterbukaan data, kiranya pemerintah pusat perlu memberi ruang kepada pihak lain, misalnya pemerintah desa yang menerapkan sistem informasi desa (SID), untuk berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan data. Bukan sebagai pemasok data semata, tentu saja. Desa/kelurahan mestinya diberi kedaulatan untuk mengelola data mereka sendiri. Jika desa/kelurahan diakui sebagai subyek pembangunan, maka sudah semestinya desa/kelurahan diposisikan sebagai sumber rujukan data penunjang pembangunan. Dengan demikian, logika tata kelola data pun mesti diubah, dari semula desa atau daerah mengikuti kebutuhan data di pusat, menjadi pusat mengikuti peta kebutuhan data desa atau daerah.

Edisi-72-Satu-Data-dengan-Sistem-Informasi-Desa

Related posts
ARSIPMAJALAH KOMBINASI

Musim Gugur Panjang Demokrasi

Edisi ke-82, Juli 2024 Halo Kawan-kawan yang baik, Semester pertama di tahun ini barangkali penuh dengan amarah dan kekecewaan, namun apresiasi patut…
ARTIKELBERITA

Intensif Pelajari Teknis, 129 Desa di Kabupaten Buleleng Siap Manfaatkan SID Berdaya

Perjalanan penerapan Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya di Kabupaten Buleleng telah melalui tahapan pelatihan teknis. Sebanyak 129 desa yang tersebar dari berbagai…
ARTIKELBERITA

18 Desa Percontohan, Simpul Belajar SID Berdaya di Buleleng Bali

Proses pembelajaran awal 18 desa percontohan tengah sampai pada tahap evaluasi. Masing-masing perwakilan desa saling berbagi saran dan peran guna tindak lanjut…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *