Isu perlindungan hukum bagi jurnalis dari media non-perusahaan kembali mengemuka ketika seorang jurnalis di Kota Semarang, Jawa Tengah, dipidana akibat laporan jurnalistiknya. Mengingat arti penting perlindungan hukum dalam pengembangan media komunitas di Indonesia, Combine Resource Institution (CRI) akan menggelar diskusi untuk membahas masalah tersebut.
Koordinator Suara Warga CRI Ferdhi F Putra mengatakan, diskusi bertema “Ketika Jurnalis Dipidana: Bagaimana Masa Depan Media Komunitas?” tersebut akan mempertemukan sejumlah pihak yang terkait dengan isu perlindungan hukum maupun hak atas informasi warga. Di antaranya narasumber dari lembaga riset dan pemantau media Remotivi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) serta CRI. "Diskusi bertujuan untuk mengangkat kembali wacana jaminan hukum bagi jurnalis warga dan media komunitas, serta melihat peluang jurnalis dan media non-perusahaan pers dalam dinamika jagat media di masa depan," katanya, Senin (17/9).
Diskusi yang akan digelar pada Rabu, 19 September 2018, mulai pukul 14.00-17.00 tersebut diadakan sebagai respons atas kasus pemidanaan jurnalis untuk yang kesekian kalinya. Pada Juli lalu, Zakki Amali, salah seorang jurnalis media daring serat.id dilaporkan Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke pihak kepolisian. Menurut Hendi Pratama, Kepala UPT Pusat Humas Unnes, seperti yang dilansir dari tempo.co, Zakki telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berita yang berjudul “Kemenristekdikti Segera Selidiki Dugaan Plagiat Rektor Unnes” tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik.
Dugaan plagiasi yang dilakukan Rektor Unnes itu sebenarnya tidak hanya diberitakan oleh serat.id. Media daring lainnya, yakni tirto.id, juga memberitakan kasus tersebut dengan judul “Dugaan Plagiat Rektor Fathur Rokhman Mencoreng Integritas Unnes?”. Meski begitu, perlakuan Unnes terhadap keduanya berbeda. Kepada tirto.id, Unnes melayangkan hak jawab sementara pada serat.id, Unnes lebih memilih jalur hukum.
Perlakuan yang berbeda tersebut dilatarbelakangi oleh bentuk organisasi media serat.id yang tidak berbadan hukum. Merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, perusahaan pers harus berbadan hukum atau berbentuk badan hukum. Sementara itu, sebagai media alternatif, serat.id tidak berbadan hukum.
Menurut Ferdhi, apa yang menimpa Zakki dan serat.id menjadi peringatan bagi pewarta dan media non-perusahaan pers lainnya, termasuk jurnalis warga dan media komunitas. Kasus ini menunjukkan bahwa pewarta dan media non-perusahaan pers belum mendapat ruang dan perlakuan layak serta rawan mengalami kriminalisasi. Hal tersebut tentu juga berlaku bagi media komunitas yang notabene tidak berbadan hukum dan non-perusahaan pers.
Diskusi yang akan digelar di Antologi Collaborative Space tersebut akan membahas tiga poin utama. Pertama adalah posisi jurnalis warga dan media komunitas dalam lanskap media di Indonesia. Poin kedua adalah kendala yang dihadapi jurnalis warga dan media komunitas dalam memenuhi hak atas informasi. Adapun poin ketiga adalah bagaimana seharusnya negara memosisikan jurnalis warga dan media komunitas.
Narahubung: +62 818-0438-9000