Follow Kami di Jejaring Sosial

     


Site Map: Home > rilis > Pemerintah Daerah Harus Bantu Petani Ikan
21 September 2011 13:13 WIB

Para petani ikan di Haranggaol, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara menjerit. Mereka, para petani ikan itu membudidayakan ikan nila dengan sistem karamba jaring apung di Danau Toba. Namun mereka tidak dapat menentukan kapan harus panen ikannya. Pasalnya, keputusan untuk memanen ikan ada di tangan para pemberi modal yang membiayai budidaya ikan nila itu.

Persoalan lainnya, ini juga serius, mereka juga merasa tersisih karena mayoritas pelaku bisnis budidaya ikan nila itu berasal dari luar daerah. Tentu saja mereka layak untuk ‘cemburu’ karena sebagai penduduk lokal mereka tidak bisa memanfaatkan sumber daya alam yang ada di ‘halaman belakang rumah’ mereka secara maksimal.

Anehnya, walaupun aktivitas budidaya ikan nila di Haranggaol ini sudah berlangsung puluhan tahun, namun, seperti dikatakan penggiat NGO Lembaga Prakarsa Masyarakat (LPM) Haranggaol Horisan, pemerintah daerah sama sekali tidak mempunyai aturan untuk soal ini.

Soal para petani ikan yang tidak dapat memanen ikan nilanya, jelas itu merugikan mereka. Pasalnya, ikan nila yang harus dipanen sebelum masanya, pasti belum besar. Jika dihitung per kilo tentu beratnya tidak seberat jika dipanen pada saat yang tepat. Pemodal yang memanen, bisa saja kemudian membesarkannya sendiri dan kemudian menjualnya ketika berat badan ikan-ikan itu sudah ideal. Para pemodal itu tentu menangguk untung yang besar.

Kedua, para pemodal itu jelas mendapat keuntungan karena, seperti dikatakan para petani, mereka menentukan sendiri harga ikan yang dipanen dari petani. Dengan menentukan harga, tentu saja para pemodal itu dapat mengalkulasi dengan tingkat harga berapa sehingga mereka dapat mendapat keuntungan. Para petani ikan itu sendiri mengaku tidak dapat berbuat banyak karena mereka sudah berutang budi kepada para pemodal itu.

Persoalan lainnya adalah orang dari luar daerah yang menguasai budidaya nila di Haranggaol. Ini juga tidak tepat karena seharusnya putra daerah yang mendapat manfaat terbanyak dari kampung halamannya sendiri. Jika sebaliknya yang terjadi, orang luar daerah yang mendapat banyak keuntungan daripada penduduk setempat, itu tidak ubahnya seperti jaman kolonialisme. Waktu itu Belanda dapat mengeruk kekayaan Indonesia dalam jumlah yang fantastis, sementara warga pribumi hampir tidak mendapatkan apapun.

Persoalan ini, tentu saja tidak dapat dibiarkan begitu saja. Pemerintah daerah harus menunjukkan kepedulian terhadap warganya yang menjadi petani ikan sistem keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba, Haranggaol. Pemerintah daerah, terutama Kabupaten Simalungun adalah pihak yang paling bertanggung-jawab untuk melindungi dan mengembangkan potensi ekonomi dari warganya.

Persoalan ini harus segera diselesaikan karena kalau tidak bisa menjadi potensi ganguan keamanan. Secara sosiologis, kelompok masyarakat yang disakiti berpotensi untuk melakukan ‘perlawanan’ dengan segala macam bentuknya.

Terakhir, perlu ada kajian akademis sejauh mana daya dukung lingkungan Danau Toba, sebagai aset alam yang sangat berharga dapat mendukung kegiatan KJA. Jika hal ini tidak dipikirkan, ada potensi kerusakan lingkungan. Akibatnya masyarakat dan pemerintah sendiri yang akan menanggung kerugiannya.

Ada beberapa opsi kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah Kabupaten Simalungun untuk mengatasi persoalan ini.

1. Memfasilitasi para petani ikan KJA agar membentuk kelompok tani. Melalui kelompok ini, para petani ikan akan memperjuangkan kepentingannya dan mengatur dirinya sendiri. Salah satunya bisa membentuk koperasi (tempat simpan pinjam) sehingga para petani ikan itu bisa melepaskan jerat dari para pemodal.

2. Pemerintah daerah harus memberikan bantuan pinjaman lunak kepada para petani itu, dapat disalurkan melalui koperasi bentukan kelompok tani mereka. Harapannya, para pemodal tidak perlu lagi memberi pinjaman kepada para petani sehingga para petani dapat memutuskan sendiri kapan mereka akan memanen ikannya.

3. Pemerintah daerah harus membuat aturan siapa saja yang boleh melakukan budi daya ikan nila di Haranggaol. Bukan dalam rangka membatasi hak orang untuk berinvestasi, tetapi perlindungan harus diberikan kepada warga Haranggaol. Bali, bisa menjadi contoh, di sana ada aturan orang di luar Bali tidak bisa membeli dan memiliki tanah. Ini demi menjaga agar orang Bali tidak kehilangan tanah tumpah darahnya sendiri.

4. Pemerintah daerah harus membantu para petani ikan itu untuk memasarkan hasil ikannya. Dengan demikian, para petani ikan itu dapat terhindar dari tengkulak ikan yang mungkin dapat memainkan harga demi keuntungan mereka sendiri.

5. Dinas Lingkungan Hidup harus segera membuat kajian mengenai daya dukung lingkungan Danau Toba di wilayah Haranggaol untuk mendukung kegiatan KJA.

Beberapa opsi kebijakan di atas memang harus dibicarakan dengan para petani ikan KJA. Mana yang terbaik untuk mereka, itulah yang perlu dilakukan.

Namun yang paling penting, negara melalui pemerintah daerah harus melindungi para petani ikan KJA yang lemah secara politik dan finansial itu. Jika pemerintah daerah membiarkan ini terjadi, berarti pemerintah daerah telah melanggar hak ekonomi mereka.

Kita harus ingat, semangat proklamasi 1945. Kemerdekaan negara ini tujuannya untuk menyejahterakan seluruh rakyat, bukan hanya kaum pemodal saja.


tidak ada komentar untuk tulisan diatas

Belum ada Komentar

Tulis Komentar

Nama* Comment
E-mail*
Website
Jl. KH Ali Maksum No 183, Pelemsewu, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta Indonesia - 55188 Telp/Fax : +62 274 411 123 E-mail: office[at]combine.or.id