Follow Kami di Jejaring Sosial

     


Site Map: Home > Berita > Workshop Pengarusutamaan Jender di Kongres JRKI II
17 June 2011 04:36 WIB

Setelah pada hari kedua peserta kongres Jaringan Radio Komunitas Indonesia membahas keadilan jender pada radio komunitas, baik di level lembaga maupun konten, maka di hari ketiga diselenggarakan sebuah workshop singkat dengan durasi 3 jam mengenai pengarusutamaan jender pada radio komunitas. Peserta yang hadir dalam workshop ini mewakili keragaman wilayah radio komunitas yaitu  Nusa Tenggara Barat (dihadiri oleh Ketua JRK NTB), Radio Komunitas Orang Biasa dari  Bali, Radio Komunitas Teras di Makasar, Radio Komunitas Darsa Aceh, Radio Komunitas Jombang, Radio Komunitas di Jakarta. Selain itu hadir pula Bianca, WIN Amarc, Ade Tanesia dan Ranggoaini Jahja dari COMBINE Resource Institution, dan Siti Infirohah Al Faridah dari JRKI.

Dalam workshop ini diujicobakan salah satu bagian rancangan modul pengaruutamaan Jender yang tengah disusun oleh COMBINE Resource Institution. Adapun bagian yang digunakan sebagai panduan workshop adalah “Integrasi Pengarusutamaan Jender di Level Lembaga.” Workshop ini dibuka oleh Siti Infirohah Al Faridah, sebagai salah satu pengurus Jaringan Radio Komunitas Indonesia. Ia memaparkan latar belakang dan tujuan dari gagasan pengarusutamaan jender pada radio komunitas. Berdasarkan diskusi dengan beberapa pengelola radio komunitas maka dapat disimpulkan bahwa perempuan yang menjadi aktivis radio komunitas sudah melakukan peran penting dalam radionya, tetapi masih membutuhkan bimbingan atau pelatihan untuk mengoptimalkan peran perempuan komunitas untuk angkat suara mengenai persoalan mereka. Di samping itu, dibutuhkan sebuah pemahaman keadilan jender pada pria maupun perempuan di tubuh organisasi radio komunitas, dari mulai pusat, JRK Wilayah, sampai radio komunitasnya sendiri.

Usai pengantar dari JRKI, Ranggoaini Jahja mengajak peserta  mengidentifikasi unsur-unsur PUG yang telah berjalan selama ini di level organisasi radkom, baik yangterinternalisasi di dalam aturan, struktur maupun kultur organ.

Ada 2 pertanyaan yang digali untuk mengidentifikasi kondisi yang terjadi pada saat ini, yaitu:
1. Apakah perempuan di rakom punya hak mengontrol organisasi?
2. Apakah keterlibatan perempuan dapat memberi manfaat pada komunitas, terutama untuk kaum perempuan itu sendiri.

Pada pertanyaan pertama, jawaban yang muncul adalah bahwa perempuan telah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, penyaringan berita yang dikeluarkan jika pemimpin redaksi dipimpin oleh seorang perempuan. Kemudian perempuan juga aktif mengelola acara onair maupun off air, serta menjadi ketua kelompok di dalam komunitas yang memobilisi berbagai acara di kampung.
Kemudian pada pertanyaan kedua, keberadaan dan keterlibatan perempuan dalam radio komunitas bisa menjadi role model bagi komunitasnya untuk ikut aktif di masyarakat. Di samping itu, mereka juga bisa menjadi penjaga semangat kelompok dan mengawal keputusan dengan rasional, terutama dalam soal pengeluaran uang. Keterlibatan perempuan dalam radio komunitas juga mendorong kelompok lain dalam komunitas untuk ingin mengimplementasikan ide yang sama.

Usai berdiskusi perihal dua hal tersebut diatas, Ranggoaini Jahja lalu mengajak  peserta  untuk mengidentifikasi unsur-unsur  yang dapat berperan dalam pengarusutamaan gender di radio komunitas. Unsur-unsur  tersebut ada di level dukungan masyarakat dan pemerintah,  serta di level kebijakan/aturan.

Ranggoaini Jahja  mengajak peserta memproyeksikan jenis dukungan (materi/non materi) apa yang perlu diupayakan dari masyarakat untuk mendorong partisipasi perempuan di radio komunitas. Hasil diskusi tersebut menginventarisir beberapa bentuk dukungan yang dianggap perlu, antara lain pentingnya dukungan dari pihak keluarga untuk mengambil alih tugas domestik (mengurus anak) agar perempuan bisa mempunyai waktu aktif di ranah publik. Hal yang menarik juga, dukungan dari tokoh masyarakat kepada keterlibatan perempuan dalam radio komunitas sangat efektif untuk mengubah pola pikir masyarakat mengenai peran perempuan di sektor publik. Sebagai contoh, sebuah keluarga bisa memberikan keleluasaan lebih kepada anak perempuan/isterinya jika tokoh masyarakat ikut mendukung mereka. Dukungan pendengar perempuan yang membutuhkan informasi dari radio juga sangat penting agar pengelola radio menyadari bahwa mereka adalah potensi pendengar setia. Bahkan dengan adanya pendengar setia/fans, radio kounitas dapat menggalang dana untuk keberlanjutan radio komunitasnya.

Dukungan dari pemerintah juga sangat penting, seperti sikap perangkat desa yang mendukung keterlibatan perempuan dapat mendoronga perubahan pola pikir masyarakat mengenai peran perempuan yang lebih aktif di ranah publik. Pemerintah juga bisa memberikan dukungan anggaran untuk program acara, khususnya peberdayaan perempuan. Bahkan keterlibatan perempuan dalam lini lain seperti forum musyawarah di level desa sampai provinsi akan memunculkan role model bagi perempuan komunitas lainnya. Radio komunitas juga perlu berjejaring dengan program pemerintah yang pro perempuan. Hal yang terakhir ini perlu juga dilakukan dengan pemangku kepentingan lain seperti LSM perempuan, organisasi perempuan di masyarakat, dan lain-lain.

Dalam workshop ini pula dijaring pendapat mengenai kebijakan/aturan peka keadilan jender yang perlu diterapkan di stasiun radio. Diantaranya adalah perlunya kedisiplinan dan konsistensi dari semua pengurus radio bahwa aspirasi perempuan harus diakomodir dalam forum musyawarah yang tidak bisa dihadiri oleh perempuan. Di samping itu perlu ada lingkungan studio yang nyaman dan peralatan studio yang mudah diakses oleh perempuan. Tidak boleh adanya perlakukan yang diskriminatif terhadap siapapun (perempuan, difabel, laki-laki, mereka yang mempunyai orientasi seks berbeda). Sangat menarik, dalam workshop ini pula diusung aturan mengenai bagaimana kita berkomunikasi dengan pendengar. Misalnya isu-isu yang berasosiasi dengan seks harus dibahas dengan hati-hati agar tidak terjebak pada penghakiman terhadap pihak tertentu. Perlu pula adanya sangsi bagi penyiar yang yang melakukan “pelecehan” dalam bersiaran (mulai  dari minta maaf sampai dilarang bersiaran).

Pada aturan membuat produksi, perlu adanya etika bahwa nama dan identitas pribadi tidak disiarkan untuk pelaku/korban. Kmeudian program interaktif melalui telepon tetap harus disaring agar tidak melanggar etika. Program sharing pengalaman perempuan sebaiknya dibuat naskah agar yang muncul bukan dampak buruk bagi yang bersangkutan. Sebagai contoh seorang perempuan yang menceritakan pengalaman kekerasan di dalam rumah tangganya, tidak lalu memperoleh teror dari pihak keluarga suami.

Tentunya masih banyak yang bisa digali dalam workshop ini. Namun karena keterbatasan waktu, maka workshop ini berakhir pada pukul 12.00. Hal yang penting untuk disimpulkan dari workshop ini adalah pemahaman mengenai keadilan jender dan metode transformasinya ke dalam radio komunitas sangat mendesak untuk dilakukan oleh JRKI maupun LSM dan pemerintah yang berkepentingan untuk memperkuat keadilan jender yang berdampak pada pembangunan masyarakat secara keseluruhan. (Ranggoaini Jahja)


tidak ada komentar untuk tulisan diatas

Belum ada Komentar

Tulis Komentar

Nama* Comment
E-mail*
Website
Jl. KH Ali Maksum No 183, Pelemsewu, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta Indonesia - 55188 Telp/Fax : +62 274 411 123 E-mail: office[at]combine.or.id